LBH PENKUM RI Siap Kawal Perkara Pengancaman dan Intimidasi di Tangerang

DEPOK, LBH PENKUM-RI, –

LBH Penkum RI Menanggapi penanganan hukum di Polresta Tangerang tentang pelaporan oleh Agus Rohmadi. Senin 05 Mei 2025

 

Hal ini setelah Agus Rohmadi menerima perlakuan Intimidasi dan Pengancam oleh orang lain, mirisnya, perlakuan ini diduga kuat dilakukan mengatasnamakan sebagai salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas)

Muslim Arbi, sebagai ketua dan mewakili LBH Penkum RI selaku Kuasa Hukum dari Agus Rohmadi pun menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas.

Kami akan mengawal perkara ini yang sudah dtangani oleh Sat. Reskrim Unit Jatanras Polres Kota Tangerang di Tigaraksa Kabupaten Tangerang hingga tuntas. Ujarnya

Muslim juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas para preman yang telah mengintimidasi dan mengancam Agus Rohmadi serta keluarganya,

Kami meminta kepada APH, khususunya Polresta Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan ini, karena wibawa aparat kepolisian dipertaruhkan apabila tidak berani menindak mereka dengan segera.

Selain itu, untuk mengawal perkara ini, LBH Penkum RI juga telah meminta atensi kepada Divpropam Mabes Polri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Kompolnas RI, LPSK dan juga Polda Banten untuk memerintahkan Polresta Tangerang menuntaskan perkara ini dengan segera mengambil tindakan tegas.

Apalagi saat ini kelompok ormas tersebut sedang bermasalah terjadi penolakan dibeberapa daerah, bukan tidak mungkin kami mendorong ormas yang sering membuat kegaduhan dan kericuhan untuk dibubarkan saja, karena lebih banyak _mudharat_ nya dibanding _maslahat_ nya. Tegasnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari Agus Rohmadi yang dituduh memiliki kewajiban bayar kepada ES, padahal setelah dimediasi, tidak terdapat bukti kuat yang menunjukan bahwa benar Agus Rohmadi memiliki hutang. Namun sangat disayangkan, Ormas yang seharusnya menjadi wadah untuk berkumpul dan menjadi social kontrol, malah dijadikan tameng bentuk-bentuk premanisme dalam melakukan penagihan dengan cara mengancam, mengintimidasi dan pemerasan secara bergerombol.

Informasi yang berhasil diterima redaksi, Perbuatan pengancaman dan intimidasi akhir-akhir ini sedang marak terjadi, apalagi diduga seiring semakin banyaknya dugaan preman berbaju ormas serta menjamurnya organisasi kemasyarakatan yang baru terbentuk namun tidak mencerminkan karakter Ormas yang seharusnya mengayomi dan berdiri ditengah-tengah masyarakat bahkan sebaliknya menjadi momok dan musuh masyarakat.

Kini setelah adanya dugaan Perbuatan melawan hukum dan telah dilaporkan ke Polresta Tanggerang, menjadi tantangan dan Atensi tersendiri bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dan mengungkap perkata ini hingga tuntas.

Sementara hingga berita tayang, belum ada tanggapan resmi dari Polresta Tanggerang terhadap tindak lanjut laporan ini.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *